Rabu, 28 Januari 2009

PENCEMARAN UDARA

MAKALAH

TENTANG

PENCEMARAN UDARA DARI KENDARAAN BERMOTOR

DI JAKARTA




Disusun oleh :

USWATUL KHASANAH

P.27833206034

SEMESTER V/ D-III RGULER

DEPARTEMEN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

POLITEKNIK KESEHATAN DEPKES SURABAYA

JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN

PROGRAM STUDI KESEHATAN LINGKUNGAN MADIUN

Jl. Tripandita No. 06. Magetan Telp (0351) 895315 Fax (0351) 891310

TAHUN 2008/2009


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rohmat dan hidayah-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah “Pencemaran Udara dari Kendaraan Bermotor di Jakarta” ini sebagai Tugas Mata Kuliah Aplikasi dengan baik dan tepat pada waktunya.

Makalah ini tidak akan membawa hasil tanpa bantuan, arahan, bimbingan dan sumbangan pemikiran dari berbagai pihak. Oleh karena itu dalam kesempatan ini saya sampaikan terima kasih kepada yang terhormat

1. Bapak Karno, SKM, M.Si, selaku Ketua Program Studi Kesehatan Lingkungan Madiun.

2. Bapak Aris Prasetyo, SKM selaku PJMK Aplikasi Komputer.

3. Semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian tugas makalah ini.

Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah di masa yang akan datang. Akhirnya kami mengharap agar makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amien.

Magetan, Januari 2009

Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................................. i

DAFTAR ISI............................................................................................................. ii

BAB I...... PENDAHULUAN.................................................................................... 1

A.... Latar Belakang Masalah..................................................................... 1

B.... Tujuan................................................................................................ 1

BAB II.... PENCEMARAN UDARA DI JAKARTA................................................. 2

BAB III... PEMBAHASAN.................................................................................... 12

BAB IV... PENUTUP............................................................................................. 14

A.... Kesimpulan...................................................................................... 14

B.... Saran............................................................................................... 14

DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................. 15


BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Selama kita hidup tentu membutuhkan udara untuk bernafas. Di dalam udara terkandung gas yang terdiri dari 78% nitrogen, 20% oksigen, 0,93 % argon, 0,03% karbon dioksida. Dan sisanya terdiri dari neon, helium, metan dan hidrogen. Gas oksigen merupakan komponen esensial bagi kehidupan makhluk hidup, termasuk manusia. Komposisi seperti itu merupakan udara normal dan dapat mendukung kehidupan manusia. Namun, akibat aktivitas manusia yang tidak ramah lingkungan, udara sering kali menurun kualitasnya. Perubahan ini dapat berupa sifat-sifat fisis maupun kimiawi. Perubahan kimiawi dapat berupa pengurangan maupun penambahan salah satu komponen kimia yang terkandung dalam udara.

Pembangunan fisik kota dan kegiatan lain, berdirinya pusat-pusat industri disertai dengan melonjaknya produksi kendaraan bermotor, mengakibatkan peningkatan kepadatan lalu lintas dan produk sampingan yang merupakan salah satu sumber pencemaran udara di beberapa kota besar termasuk kota Jakarta yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan, kenyamanan, estetika dan kecelakaan.

Permasalahan polusi udara di Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan yang dapat berdampak buruk untuk keseharian dan lingkungan. Oleh karena itu makalah ini saya susun untuk mengetahui lebih dalam masalah pencemaran udara di Jakarta serta pengaruhnya terdapat kesehatan.

B. Tujuan

1. Tujuan Umum

Mengetahui tentang pencemaran udara yang terjadi dikota Jakarta.

2. Tujuan Khusus

a. Mengetahui penyebab pencemaran udara di Jakarta.

b. Mengetahui dampak yang diakibatkan oleh pencemaran udara.

c. Mengetahui upaya penanggulangan dari pencemaran udara.


BAB II

PENCEMARAN UDARA DI JAKARTA

Pencemaran udara adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam udara dan atau berubahnya susunan udara oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara menurun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Secara umum definisi udara tercemar adalah perbedaan komposisi udara aktual dengan kondisi udara tercemar adalah perbedaan komposisi udara aktual tidak mendukung kehidupan manusia. Terjadinya pengurangan maupun penambahan salah satu komponen kimia yang terkandung dalam udara (perubahan dari komposisi tersebut di atas) yang secara langsung atau tidak mempengaruhi kesehatan, keamanan dan kenyamanan manusia.

Tingginya tingkat pencemaran udara di Jakarta tidak lain disebabkan oleh meningkatnya jumlah angkutan umum yang menggunakan bahan bakar solar. 60% pencemaran udara di Jakarta disebabkan karena benda yang bergerak atau transportasi umum, terutama karena mereka memakai bahan bakar solar. Zat-zat berbahaya yang dapat menimbulkan dampak negatif, baik terhadap kesehatan manusia maupun terhadap lingkungan, seperti timbah/timah hitam (Pb) kendaraan bermotor menyumbang hampir 100 % timbal.

Pencemaran udara dapat menimbulkan hujan asam, pengikisan lapisan ozon, kerusakan pada tanaman, pelapukan bangunan atau patung-patung yang terbuat dari batu serta dapat mempercepat empat kali lebih cepat proses pengaratan pada benda-benda yang terbuat dari besi. Yang lebih mengerikan lagi adalah bahwa pencemaran udara ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan lebih jauh yaitu menimbulkan efek rumah kaca yang akan menaikkan suhu permukaan bumi atau di kenal dengan global warming. Hal ini akan menyebabkan kenaikan permukaan air laut karena es di Kutub akan mencair. Global warming juga berdampak pada perubahan iklim di bumi yang akan menimbulkan kekeringan dan banjir di seluruh dunia. Hal tersebut akan menyebabkan penyediaan pangan akan terganggu.


Uji emisi yang telah dilaksanakan sejak 2002, yang telah dirintis oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta bekerja sama dengan berbagai LSM tidak menghasilkan dampak yang signifikan. Karena masih banyaknya kendaraan yang menggunakan bahan bakar solar dan tidak layak jalan. Dari hasil survei karbon monoksida (CO2), 50% kendaraan yang ada itu tidak lolos uji emisi. Kadar CO2 berada di atas ambang batas (500). Jakarta terletak pada dataran rendah Pulau Jawa yang temperaturnya sebesar 27°C. kualitas udara di wilayah Jakarta yang dicemari oleh pembangunan limbah gas oleh berbagai kegiatan warganya.

Bahan atau zat pencemaran udara sendiri dapat berbentuk gas dan pertikel. Dalam bentuk gas dapat dibedakan menjadi:

1. Golongan belerang (sulfur dioksida, hidrogen sulfida, sulfat aerosol).

2. Golongan nitrogen (nitrogen oksida, nitrogen monoksida, amoniak, dan nitrogen dioksida).

3. Golongan karbon (karbon dioksida, karbon monoksida, hidrokarbon).

4. Golongan gas yang berbahaya (benzene, vinyl klorida, air raksa uap).

Sedangkan jenis pencemaran udara berbentuk partikel dibedakan menjadi tiga, yaitu:

1. Mineral (anorganik) dapat berupa racun seperti air raksa dan timah.

2. Bahan organik yang terdiri dari ikatan hidrokarbon, klorinasi, alkan, benzene.

3. Makhluk hidup terdiri dari bakteri, virus, telur cacing.

Sementara itu, jenis pencemaran udara menurut tempat dan sumbernya dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Pencemaran udara bebas meliputi secara alamiah (letusan gunugn berapi, pembusukan dan lain-lain) dan bersumber kegiatan manusia, misalnya berasal dari kegiatan industri, rumah tangga, asap kendaraan bermotor.

2. Pencemaran udara ruangan meliputi dari asap rokok, bau tidak sedap di ruangan.

1. Jenis parameter pencemar udara didasarkan pada baku mutu udara ambien menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 serta pengaruhnya masing-masing zat pencemar udara terhadap makhluk hidup.

a. Sulfur Oksida (SOx)

Pencemaran disebabkan oleh dua komponen sulfur bentuk gas yang tidak berwarna, yaitu sulfur dioksida (SO2) dan Sulfur Trioksida (SO3), yang keduanya disebut sulfur oksida (SOx). Pengaruh utama polutan SOx terhadap manusia adalah iritasi sistem pernafasan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa iritasi tenggorokan terjadi pada kadar 1-2 ppm. SO2 dianggap pencemaran yang berbahaya bagi kesehatan terutama terhadap orang tua dan penderita yang mengalami penyakit khronis pada sistem pernafasan kardiovaskuler.

b. Karbon Monoksida (CO­)

Karbon monoksida merupakan senyawa yang tidak berbau, tidak berasa dan pada suhu udara normal berbentuk gas yang tidak berwarna. CO mempunyai potensi bersifat racun yang berbahaya karena mampu membentuk ikatan yang kuat dengan pigmen darah yaitu haemoglobin.

c. Nitrogen Dioksida (NO2)

NO2 bersifat racun terutama terhadap paru, kadar NO2 yang lebih tinggi dari 100 ppm dapat mematikan sebagian besar binatang percobaan dan 90% dari kematian tersebut disebabkan oleh gejala pembengkakan paru-paru. Kadar NO2 sebesar 800 ppm akan mengakibatkan 100% kematian pada binatang-binatang yang diuji dalam waktu 29 menit atau kurang. Percobaan dengan pemakaian NO2 dengan kadar 5 ppm selama 10 menit terhadap manusia mengakibatkan kesulitan dalam bernafas.

d. Ozon (O3).

Ozon merupakan salah satu pengoksidasian yang sangat kuat setelah flour, oksigen dan oksigen fluorida (OF). Meskipun di alam terdapat dalam jumlah kecil tetapi lapisan ozon sangat berguna untuk melindungi bumi dari radiasi ultraviolet (UV-B). Ozon terbentuk di udara pada ketinggian 30 km dimana radiasi UV matahari dengan panjang gelombang 242 nm secara perlahan memecah molekul O2 menjadi atom oksigen, tergantung dari jumlah molekul O2 atom-atom oksigen secara cepat membentuk ozon. Ozon menyerap radiasi sinar matahari dengan kuat di daerah panjang gelombang 240-320 nm.

e. Hidrokarbon (Hc).

Hidrokarbon di udara akan bereaksi dengan bahan-bahan lain tidak akan membentuk ikatan baru yang disebut plycyclic aromatik hidrocarbon (pAH) yang banyak dijumpai di daerah industri dan padat lalu lintas. Bila pAH masuk dalam paru-paru akan menimbulkan luka dan merangsang terbentuknya sel-sel kanker.

f. Khlorin (C12)

Gas Khlorin adalah gas berwarna hijau dengan bau sangat menyengat. Mempunyai berat jenis 2,47 kali berat udara dan 20 kali berat gas hidrogen khlorida yang toksik. Gas klorin dapat menyebabkan iritasi pada mata saluran pernafasan. Apabila masuk dalam jaringan paru-paru dan bereaksi dengan ion hidrogen akan dapat membentuk asam khlorida yang bersifat sangat korosif dan menyebabkan iritasi dan peragangan. Glas khlorin dapat mengalami proses oksidasi dan membebaskan oksigen.

g. Partikulat Debu (TSP)

Ukuran partikulat debu disekitar 5 mikron merupakan partikulat udara yang dapat langsung masuk ke dalam paru-paru dan mengendap di alveoli. Partikulat yang lebih besar dapat mengganggu saluran pernafasan bagian atas dan menyebabkan iritasi.

h. Timah Hitam (Pb)

Gangguan kesehatan akibat bereaksinya Pb dengan gugusan sulfhidril dari protein yang menyebabkan pengendapan protein dan menghambat pembuatan haemoglobin, gejala keracunan akan didapati bila tertelan dalam jumlah besar yang dapat menimbulkan sakit perut muntah atau diare akut. Gejala keracunan kronis bisa menyebabkan hilang nafsu makan, konstipasi lelah sakit kepala, anemia, kelumpuhan anggota badan, kejang dan gangguan penglihatan.


2. Faktor-faktor penyebab pencemaran udara:

a. Kecepatan kendaraan

Arus lalu lintas kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata rendah akan menyebabkan peningkatan konsentrasi terutama partikel karbonsioksida (CO) dan Hidrokarbon (HC) yang lebih berbahaya mengganggu kesehatan dari pada dengan kecepatan tinggi, dimana juga akan memproduksi lebih banyak emisi gas buang yang mengandung Nitogren oksid (NOx).

b. Usia Kendaraan yang lama

Mesin kurang berfungsi sempurna akibat pemeliharaan dan suku cadang kendaraan yang terbatas / tidak berproduksi lagi.

c. Kondisi lalu lintas.

Volume lalu lintas yang cenderung tinggi memberikan andil terbesar pencemaran udara.

d. Kondisi atmosfer.

Perubahan iklim atmosfer seperti menimbulkan panas global, efek rumah kaca, dll.

3. Jenis pencemaran udara dapat diklasifikasikan menjadi

a. Pencemar primer (origin), yaitu bahan pencemar yang langsung dikeluarkan ke udara.

- Gas CO2 : Akibat pencemaran bahan bakar minyak, batu bara, bahan bakar, solar, proses industri kimia, logam dan mineral.

- Gas NOx : pembakaran bahan bakar, proses industri dan pembakaran kendaraan bermotor.

- Gas amonia : hasil pembakaran bahan bakar dan proses industri kimia.

- Gas clorine dan NKI : proses industri tekstil (cation), bleaching dan refunery minyak.

- Senyawa flourida, dari proses refunery minyak, industri pupuk industri aluminium, pabrik baja.

- Gas Hidrokarbon (HC): pembakaran yang tidak sempurna, bahan bakar bensin dan solar, turbin gas, pesawat terbang dan penggunaan pelarut organik.

- Partikel : senyawa berbentuk padat dengan diameter 0,0002 mikron dan ukurannya lebih kecil dari 500 mikron.

b. Pencemar sekunder

Adalah pencemaran yang terbentuk di udara sebagai akibat reaksi dari senyawaan yang di udara dan umumnya pencemaran sekunder merupakan hasil dari reaksi Photokimia dengan sinar matahari.

Contoh:

Atom oksigen yang dikeluarkan dari senyawa Nox akan bereaksi dengan O2 di udara membentuk senyawa ozone (O3).

Sumber pencemaran dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

a. Pencemaran udara out door.

Berupa pencemaran udara yang terjadi pada lingkungan umum perkotaan.

b. Pencemaran udara in door.

Pencemaran udara di dalam ruangan baik pemukiman, maupun perkantoran, gedung tinggi (masalah sick building syndrome).

Dua sumber perubahan

a. Alamiah: aktivitas gunung berapi, pembusukan dan lain-lain.

b. Kegiatan manusia antara lain:

- Industri

- Rumah tangga

- Otomamobil (sumber bergerak).

- Lain-lain yang tidak termasuk diatas.

4. Keberadaan pencemaran di udara dipengaruhi oleh:

a. Arah dan kecepatan angin.

b. Kelembaban dan curah hujan.

c. Suhu udara.

d. Topografi/geografi.

Hasil penelitian Bapedal bekerja sama dengan LPM ITB Bandung pada tahun 1992, zat pencemar udara di wilayah Jakarta dikotori oleh gas buang dari kegiatan berbagai sektor dan tiap-tiap sektor mengemisikan parameter seperti hidrokarbon, karbon monoksida, sulfur, serta debu / TSP dengan komposisi sebagai berikut:

- Sektor industri 18,9 %

- Transportasi 66,3 %

- Rumah tangga 11,1 %

- Sampah 1,7 %

5. Dampak pencemaran udara pada kesehatan masyarakat secara umum:

a. Peningkatan Morbiditas

Beberapa bahan pencemar dapat melemahkan sistem daya tahan tubuh, sehingga memudahkan timbulnya berbagai macam penyakit, khususnya pnyakit infeksi.

b. Penyakit tersembunyi.

Tidak jelas, tidak spesifik antara sakit dan tidak sakit sehingga menganggu pertumbuhan dan perkembangan serta menyebabkan tubuh imun. Pencemaran debu dikaitkan dengan peningkatan mortalitas.

c. Mengganggu fungsi fisiologi organi tubuh seperti paru-paru syaraf.

Penanganan Dampak Pencemaran Udara:

Sumber Tetap (fixed sources)

Terdapat 2 (dua) jenis pendekatan, yaitu:

a. Kontrol melalui sifat pengenceran di udara (dispersion).

Dengan menggunakan cerobong (smoke stack), dengan tingginya diharapkan adanya pengenceran udara atau pengaruh turbulensi udara dapat mengencerkan bahan pencemar sehingga bila turun ke lapisan G-sound level sudah tidak berbahaya lagi. Tinggi cerobong yang efektif adalah 2,5 kali dari bangunan tertinggi yang ada di sekitarnya. Tinggi yang efektif juga akan tergantung dari arah dan kecepatan angin, faktor pengenceran dan temperatur.

b. Kontrol pada sumbu dengan mengurangi bahan pencemaran yang dikeluarkan. Pengurangan polutan ke udara dengan proses penghancuran (destroying). Perubahan (altering) dan penangkapan upaya-upaya alternatif antara lain:

- Relokasi sumber pencemaran.

- Penggantian bahan bakar akhir sumber energi.

- Pemberhentian sementara sumber pencemar.

- Perubahan proses.

- Pelaksanaan operasi / proses sesuai dengan SOP (Standard Operation Procedure).

- Penggunaan teknologi penanggulangan pencemaran udara.

- Pemasangan alat pengendali pencemaran.

- Netralisasi pencemaran.

- Pencegahan limbah, penutupan bocoran, pencegahan tumpukan limbah.

6. Kebijakan pemerintah dan peran serta masyarakat dalam mengatasi pencemaran udara:

a. Mengkaji ulang perencanaan sistem lalu lintas dan angkutan yang ada untuk mengembangkan kebijakan sistem transportasi masal.

b. Meningkatkan keahlian dalam perencanaan dengan mengikutsertakan dari setiap pakar pendidikan dalam mengembangkan sistem transportasi yang tepat, baik berupa manajemen dan rekayasa lalu lintas, oksigen kendaraan bermotor dan analisis dampak lingkungan.

c. Mengadakan studi detail secara menyeluruh terhadap permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan di perkotaan secara berkala dan kontinyu.

d. Meningkatkan pelayanan angkutan umum baik dalam kuantitas maupun kualitas serta pelayanan angkutan yang meliputi jenis kendaraan, jadwal, ketepatan waktu, kebersihan, keamanan, serta dapat menjangkau semua arah sehingga mengurangi gangguan kendaraan pribadi.

e. Menginformasikan kepada masyarakat luas mengenai penyebab terjadinya pencemaran lingkungan khususnya akibat kendaraan bermotor.

f. Pemeriksaan kendaraan bermotor.

d. Penggunaan catalytic conventer. Pada awalnya fungsi peralatan ini sebagai tambahan pada mesin, adalah untuk merubah bahan bakar yang mengandung timbal (Pb) menjadi tanpa timbal dalam proses pembakaran dalam mesin kendaraan sehingga emisi gas buang yang dihasilkan tidak mengalami pencemaran udara, namun pada akhirnya Pertamina memproduksi bahan bakar tanpa mengandung timbal.

Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi polusi:

a. Pengukuran yang dilakukan oleh KPPL DKI Jakarta.

KPPL DKI Jakarta telah mengukur kualitas udara akibat dari emisi gas buang kendaraan bermotor sejak tahun 1991 – 1993 pada 2 lokasi, yaitu jalan raya Bekasi depan Polsek Cakung dan Jakarta Medan Merdeka Barat Blok M, Kemayoran.

b. Pengukuran yang dilakukan oleh Bapedal. Bapedal dengan program langit biru sejak bulan Desember 1991 s.d Februari 1992.

c. Pengukuran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan.

Dilakukan pada beberapa daerah yang diperkirakan menimbulkan tingkatan perjalanan yang tinggi dan potensial. Zat polusi udara yang dihasilkan mengandung SO2, H2S, NOx, CO dan partikel lainnya yang dianggap sebagai suatu parameter Polusi Udara.

d. Pengukuran yang dilakukan oleh JTCA (Japan Transport Cooperation Agency).

Proyek bantuan teknis yang bersifat lunak yang diberikan oleh pemerintah Jepang untuk memantau polusi udara di DKI Jakarta dengan menggunakan suatu model yang disebut Method of Traffic Environment.

e. Dari beberapa hasil seminar yang telah diteliti, diidentifikasi terhadap permasalahan yang ada dan dikembangkan terhadap kemungkinan yang terjadi di kemudian hari guna memberikan pemecahan terhadap pengurangan polusi udara dari emisi gas buang seperti:

- Penggunaan bahan bakar gas CNG.

- Pemeriksaan kendaraan bermotor.

- Penggunaan tambahan pada mesin berupa catalytic conventer.

- Penggunaan teknologi mobil 16 katub.

f. Guna merealisasikan permasalah dan pemecahan yang lebih komprehensif antara lain sebagai berikut:

- Perencanaan transportasi.

- Penggunaan bahan bakar gas dan pengawasannya.

- Kebijakan terhadap kepadatan Volume lalu lintas.

- Kebijakan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

- Perencanaan angkutan masal.


BAB III

PEMBAHASAN

1. Pencemaran udara yang terjadi di Jakarta 70% disebabkan oleh kendaraan bermotor. Permasalahan polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan, zat-zat berbahaya yang dapat menimbulkan dampak negativ, baik terhadap kesehatan maupun terhadap lingkungan.

2. Pencemaran udara di Jakarta disebabkan karena benda yang bergerak ataupun transportasi, diantaranya:

- Kecepatan kendaraan: arus lalu lintas kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata rendah akan menyebabkan konsentrasi terutama partikel karbon dioksida (CO) dan hidrokaron (HC) yang lebih berbahaya menganggu kesehatan daripada dengan kecepatan tinggi.

- Usia kendaraan yang lama.

Mesin kurang berfungsi /sempurna akibat pemeliharaan dan suku cadang kendaraan yang terbatas/tidak diproduksi lagi.

- Kondisi lalu lintas: volume lalu lintas yang cenderung tinggi memberikan andil terbesar pencemaran udara.

3. Perubahan kondisi udara menjadi tercemar dapat berdampak negatif terhadap kesehatan manusia maupun keadaan lingkungan:

- Peningkatan Morbiditas: melemahkan daya tahan tubuh, sehingga memudahkan timbulnya berbagai macam penyakit, khususnya penyakit infeksi.

- Menganggu fungsi fisiologi organ tubuh seperti, paru-paru dan syaratf.

- Menimbulkan hujan asam, pengikisan lapisan ozon, kerusakan pada tanaman, pelapukan bangunan atau patung-patung yang terbuat dari batu serta dapat mempercepat empat kali lebih cepat proses pengaratan pada benda-benda yang terbuat dari besi.

4. Penanggulangan yang dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara antara lain:


- Mengkaji ulang perencanaan sistem lalu lintas dan angkutan yang ada untuk mengembangkan kebijakan sistem transportasi masal.

- Meningkatkan keahlian dalam perencanaan dengan mengikutsertakan dari setiap pakar pendidikan dalam mengembangkan sistem transportasi yang tepat, baik berupa manajemen dan rekayasa lalu lintas, oksigen kendaraan bermotor dan analisis dampak lingkungan.

- Mengadakan studi detail secara menyeluruh terhadap permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan di perkotaan secara berkala dan kontinyu.

- Meningkatkan pelayanan umum baik dalam kualitas maupun kuantitas serta pelayanan angkutan yang meliputi jenis kendaraan, jadwal, ketepatan waktu, kebersihan, keamanan, serta dapat menjangkau semua arah sehingga mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

- Menginformasikan kepada masyarakat luas mengenai penyebab terjadinya pencemaran lingkungan khususnya akibat kendaraan bermotor.

- Penggunaan catalytic conventer: untuk merubah bahan bakar yang mengandung timbal.

- Dengan mengadakan hari bebas kendaraan bermotor satu bulan.

5. Penanggulangan yang telah dilakukan sudah dapat mengurangi pencemaran udara, upaya yang telah dilakukan yaitu pengujian gas buang secara berkala dari setiap kendaraan yang ada di ibukota. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi harus masuk bengkel untuk diperbaiki sehingga memenuhi standart emisi yang berlaku, hal ini sudah berjalan di Jakarta dengan keluarga Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 95 Tahun 2000 tentang pemeriksaan Emisi dan Perawatan Mobil Penumpang Pribadi di Propinsi DKI Jakarta, dan memberi insentif bagi kendaraan bermotor yang memakai bahan bakar gas.


BAB IV

PENUTUP

A. Kesimpulan

1. Pencemaran udara yang terjadi di Jakarta 70 % oleh kendaraan bermotor.

2. Pencemaran udara dapat berdampak negative terhadap kesehatan manusia maupun terhadap lingkungan.

3. Faktor penyebab pencemaran udara adalah kecepatan kendaraan, usia kendaraan yang lama dan kondisi lalu lintas.

4. Keberadaan pencemaran di udara dipengaruhi oleh arah dan kecepatan angin, kelembaban dan curah hujan, suhu udara, serta topografi/geografi.

5. Untuk mengurangi pencemaran udara yang dapat kita lakukan adalah mengkaji ulang sistem lalu lintas, meningkatkan pelayanan angkutan umum yang baik, pemeriksaan rutin kendaraan bermotor, penggunaan catalytic conventer pada kendaraan bermotor.

B. Saran

1. Menguji emisi gas buang secara berkala dari setiap kendaraan yang ada di ibu kota.

2. Peningkatan keahlian dalam perencanaan pengembangan sistem transportasi yang tepat.

3. Meningkatkan pelayanan angkutan umum baik kualitas maupun kuantitas untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

4. Pembatasan jumlah kendaraan pribadi dalam tiap kota.

5. Pemeriksaan rutin kendaraan bermotor.



LAMPIRAN


Metromini Penyebab Pencemaran Udara Terbesar di Jakarta

Selasa, 18 Januari 2005 | 07:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tingginya tingkat pencemaran udara di Jakarta tidak lain disebabkan oleh meningkatnya jumlah angkutan umum yang menggunakan bahan bakar solar.

"60 persen pencemaran udara di Jakarta disebabkan karena benda yang bergerak atau transportasi umum, terutama karena mereka memakai bahan bakar solar, " kata Senior Program Officer Clean Air Project (Swisscontact), Paul Butar-Butar saat pertemuan dengan Komisi D DPRD DKI di ruang rapat komisi D, Jakarta, Senin (17/1).

Paul menyatakan, 94 persen penyakit pernafasan yang diderita oleh masyarakat Jakarta disebabkan oleh pencemaran udara luar ruang. Seperti yang disebabkan oleh asap dari angkutan umum, misalnya metromini yang menggunakan bahan bakar solar.

Sedangkan 30 persen penyakit pernafasan, disebabkan oleh pencemaran dalam ruang seperti adanya asap rokok di ruang yang menggunakan AC.

Paul menilai, uji emisi yang telah diluncurkan sejak 2002, yang telah dirintis oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerjasama dengan berbagai LSM tidak menghasilkan dampak yang signifikan. Karena masih banyaknya kendaraan yang menggunakan bahan bakar solar dan tidak layak jalan.

"Dari hasil survei karbonmonoksida (CO2), 50 persen kendaraan yang ada itu tidak lolos uji emisi. Kadar CO2 mereka berada di atas ambang batas (500), " jelas Paul.

Mengingat kondisi udara Jakarta yang semakin mengkhawatirkan, Paul berharap agar pemerintah segera menetapkan kebijakan khusus yang mengatur hal tersebut, khususnya sanksi yang tegas dan lebih berat.

Denda maksimal Rp 5 juta dan hukuman pidana kurungan paling lama 6 bulan dinilai terlalu ringan bagi pelanggar pencemaran udara.

Seharusnya, kata Paul, dasar acuan penetapan sanksi berdasar pada UU No. 32 tahun 2004 yang menetapkan denda sebanyak-banyaknya Rp 50 juta.

Anggota komisi D dari Fraksi Partai Demokrat, Denny Taloga sependapat dengan Paul. Menurut Denny, pemerintah saat ini harus bisa melakukan tindakan yang tegas terhadap pada pelanggar pencemaran udara. "Denda itu terlalu kecil, seharusnya Rp 50 juta bukan Rp 5 juta," kata Denny.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzy Bowo, dalam rapat paripurna DPRD, menyatakan setuju besaran denda yang disampaikan oleh beberapa fraksi beberapa waktu lalu. Yaitu dengan mengacu pada UU No. 32 tahun 2004 yang menetapkan denda sebanyak-banyaknya Rp 50 juta dan pidana kurungan paling lama 6 bulan.

Untuk mengurangi pencemaran udara yang diakibatkan oleh angkutan umum, pihaknya juga kan menggalang aksi pemasyarakatan pemakaian Bahan Bakar Gas (BBG).

"Sebagai langkah awal, pemasyarakatan BBG ini akan diberlakukan pada berbagai kendaraan dinas operasional instansi pemerintah maupun BUMD, " kata Fauzy. suryani ika sari

Http://www/tempointinteraktif.com/hg/jakarta/2005/01/18/brk,2005118-10,id.html/


SUMBER PENCEMARAN UDARA

Secara umum terdapat 2 sumber pencemaran udara yaitu pencemaran akibat sumber alamiah (natural sources), seperti letusan gunung berapi, dan yang berasal dari kegiatan manusia (aniropogenic sources), seperti yang berasal dari transportasi, emisi pabrik, dan lain-lain. Di dunia dikenal zat pencemar udara utama yang berasal dari kegiatan manusia yaitu :

* Karbon monoksida (CO),

* Oksida. Sulfur (SOx),

* Nitrogen Oksida(NOx),

* Partikulat, Hidrokarbon (HC)

* Gas rumah Kaca (CH4, CO2 dan N2O)

Di Indonesia sekarang ini kurang lebih 70% pencemaran udara di sebabkan emisi kendaraan bermotor kendaraan bermotor mengeluarkan. zat-zat berbahaya yang dapat menimbulkan dampak. negative, baik terhadap kesehatan manusia maupun terhadap lingkungan, seperti timbal/timah hitam (Pb) Kendaraan bermotor menyumbang hampir 100% timbal.

Selain itu pencemaran udara dapat menimbulkan hujan asam, pengikisan lapisan ozon, kerusakan pada tanaman, pelapukan bangunan atau patung-patung yang terbuat dari batu serta dapat mempercepat empat kali lebih cepat proses pengaratan pada benda-benda yang terbuat dari besi. Yang lebih mengerikan lagi adalah bahwa pencemaran udara ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan lebih jauh yaitu menimbulkan efek rumah kaca yang akan menaikkan suhu permukaan bumi atau dikenal dengan global warming. Hal ini akan menyebakan kenaikan permukaan air laut karena es di kutub akan mencair. Global warming juga berdampak pada perubahan iklim di bumi yang akan menimbulkan kekeringan dan banjir di seluruh dunia. Hal tersebut akan menyebabkan penyediaan pangan akan terganggu.

Efek Global Warming

Global warming

Http://arhidayat.staff.uii.ac.id/2008/08/08/sumber_pencemaran_udara/


PENCEMARAN UDARA

A. Penjelasan Umum

Pencemaran udara adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam udara dan atau berubahnya susunan udara oleh kegiatan manusia, sehingga mutu� udara menurun� sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.

Terjadinya pengurangan maupun penambahan salah satu komponen kimia yang terkandung dalam udara (perubahan dari komposisi tersebut di atas) yang secara langsung atau tidak mempengaruhi kesehatan, keamanan dan kenyamanan manusia.

Faktor-faktor penyebab pencemaran udara :

1. Kecepatan kendaraan.

Arus lalu lintas kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata rendah akan menyebabkan pengingkatan konsentrasi terutama partikel karbon dioksida (CO) dan Hidrokarbon (HC) yang lebih berbahaya mengganggu kesehatan daripada dengan kecepatan tinggi, dimana juga akan memproduksi lebih banyak emisi gas buang yang mengandung Nitrogen Oksid (NOx)

2. Usia kendaraan yang lama

Mesin kurang berfungsi/sempurna akibat pemeliharaan dan suku cadang kendaraan yang terbatas/tidak diproduksi lagi

3. Kondisi lalu lintas

Volume lalu lintas yang cenderung tinggi memberikan andil terbesar pencemaran udara

4. Kondisi atmosfir

Perubahan iklim atmosfir seperti menimbulkan panas global, efek rumah kaca, dll

Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pencemaran udara adalah :

1. UU No.14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 50: setiap pemilik atau pengusaha maupun pengemudi kendaraan bermotor wajib mencegah terjadinya pencemaran udara atau kebisingan dari pengoperasian kendaraan

2. PP No.41 tahun 1993 tentang Angkutan Jalan

Kendaraan yang mengangkut bahan-bahan tersebut harus memenuhi syarat keselamatan dan diberi tanda sesuai dengan sifat barang� berbahaya yang diangkut (bahan mudah meledak; gas maupun gas cair; gas terlarut pada tekanan tertentu; cairan yang mudah menyala; Nesilator, peroksida organik, racun dan bahan yang mudah mencair, radio aktif, korosif dan berbahaya)

3. PP No.43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Dalam menentapkan jaringan trayek angkutan orang dan jaringan lintas barang, harus diperhatikan pola mengenai kelestarian lingkungan

4. Keputusan Memteri Perhubungan no.63 tahun1993 tentang� Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor.

Perlu persyaratan minimum kondisi kendaraan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan kebisingan

5. SK Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No.Kep12/MENLH/3/1994, tanggal 19 Maret 1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan

6. SK Gubernur KDKI Jakarta No.587 tahun 1980 tentang Penetapan Kriteria Ambrevit Kualitas Udara dan Kriteria Ambrevit Kebisingan dalam Wilayah DKI Jakarta.

Menertibkan buangan-buangan industri dan membatasi terjadinya pencemaran

7. SK Gubernur KDKI Jakarta No.1351 tahun 1996

8. UU No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

A. Pelaksanaan

Komposisi Udara dalam Keadaan Normal.

Oxygen (O2) 20,94 %

Nitrogen (N2) 78,09 %

Orgon (AR) 0,93 %

Carbon dioksida (CO2) 0,03 %

Lain-lain (Neon/NE; Helium/He; Metan (M4; Hidrogen/H2 0,01 %

----------- +

100,00 %

Jenis Pencemar Udara dapat diklasifikasikan menjadi

1. Pencemar Primer (Origin), yaitu bahan pencemar yang langsung dikeluarkan ke udara .

Jenis pencemar primer :

- Gas CO2

Akibat pembakaran bahan bakar minyak, batu bara, bahan bakar solar, proses industri kimia, logam dan mineral

- Gas NOx

Pembakaran bahan bakar, proses industri dan pembakaran kendaraan bermotor

- Gas Ammonia

Hasil pembakaran bahan bakar dan proses industri kimia

- Gas Clorine dan NKI

Proses Industri Tekstil (Cotton), Bleaching dan Refunery Minyak

- Senyawaan Flourida

Dari proses refunery minyak, industri pupuk, industri aluminium, pabrik baja

- Gas Hidro karbon (HC)

Pembakaran yang tidak sempurna, bahan bakar bensin dan solar, turbin gas, pesawat terbang dan penggunaan pelarut organik

- Partikel

Senyawaan berbentuk padat dengan diameter 0,0002 mikron dan ukurannya lebih kecil dari 500 mikron

2. Pencemar Sekunder,

Adalah pencemaran yang terbentuk di udara sebagai akibat reaksi dari senyawaan yang di udara dan umumnya pencemaran sekunder merupakan hasil dari reaksi Photokimia dengan sinar matahari.

Contohnya :

Atom oksigen yang dikeluarkan dari senyawaan Nox akan bereaksi dengan O2 di udara membentuk senyawa Ozone (O3).

Sumber pencemaran udara :

a. Transportasi (sumber bergerak)

b. Pembakaran bahan bakar dari sumber tetap

c. Proses industri (sumber tetap)

d. Pembangunan limbah padu (sumber tetap)

Sumber pencemaran dan faktor-faktor yang mempengaruhinya :

1. Pencemaran udara out door

Berupa pencemaran udara yang terjadi pada leingkungan umum perkotaan

2. Pencemaran udara in door

Pencemaran udara di dalam ruangan baik pemukiman, maupun perkantoran, gedung tinggi (masalah sick building syndrome)

Dua sumber perubahan :

1. Alamiah : aktivitas gunung berapi, pembusukan, dan lain-lain

2. Kegiatan manusia antara lain :

- industri

- rumah tangga

- otomobil (sumber bergerak)

- lain-lain yang tidak termasuk di atas

Keberadaan pencemaran di udara akan dipengaruhi oleh berbagai hal :

1. Arah dan kecepatan angin

2. Kelembaban dan curah hujan

3. Suhu udara

4. Topografi / geografi

Jakarta terletak pada dataran rendah di bagian utara pulau Jawa yang temperaturnya rata-rata berkisar 27� C. Kualitas udara di wilayah Jakarta dicemari oleh pembangunan limbah gas oleh berbagai kegiatan warganya.

Hasil penelitian Bapedal bekerjasama dengan LPM ITB Bandung pada tahun 1992, zat pencemran udara di wilayah Jakarta dikotori oleh gas buang dari kegiatan berbagai sektor antara lain :

- Sektor industri

- Transportasi

- Rumah tangga

- Sampah

dan tiap-tiap sektor mengemisikan parameter seperti Hidrokarbon, Karbon monoksida, Sulfur oksida, serta debu / TSP dengan komposisi sebagai berikut:

- sektor transportasi 66,3 %

- sektor industri 18,9 %

- rumah tangga 11,1 %

- sampah 1,7 %

Kebijaksanaan pemerintah dan peran serta masyarakat dalam mengatasi pencemaran udara :

1. Mengkaji ualang perencanaan sistem lalu lintas dan angkutan yang ada untuk mengembangkan kebijakan sistem transportasi masal

2. Meningkatkan keahlian dalam perencanaan dengan mengikutsertakan dari setiap pakar pendidikan dalam mengembangkan sistem transportsi yang tepat, baik beruipa manajemen dan rekayasa lalu lintas, oksigen kendaraan bermotor dan analisis dampak lingkungan

3. Mengadakan studi detail secara menyeluruh terhadap permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan di perkotaan secara berkala dan kontinyu

4. Meningkatkan pelayanan angkutan umum baik dalam kuantitas maupun kualitas serta pelayanan angkutan yang meliputi jenis kendaraan, jadwal, ketepatan waktu, kebersihan, keamanan, serta dapat menjangkau semua arah sehingga mengurangi penggunaan kendaraan pribadi

5. Menginformasikan kepada masyarakat luas mengenai penyebab terjadinya pencemaran lingkungan khususnya akibat kendaraan bermotor

6. Pemeriksaan kendaraan bermotor

7. Penggunaan catalytic conventer. Pada awalnya fungsi peralatan ini sebagai tambahan pada mesin, adalah untuk merubah bahan bakar yang mengandung timbal (Pb menjadi tanpa timbal dalam proses pembakaran dalam mesin kendaraan sehingga emisi gas buang yang dihasilkan tidak mengalami pencemaran udara, namun pada akhirnya Pertamina memproduksi bahan bakar tanpa mengandung timbal

Upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi polusi :

1. Pengukuran yang dilakukan oleh KPPL DKI Jakarta.

KPPL DKI Jakarta telah mengukur kualitas udara akibat dari emisi gas buang�� kendaraan bermotor sejak tahun 1991-1993 pada 2 (dua) lokasi, yaitu Jalan Raya Bekasi depan Polsek Cakung dan Jalan Medan Merdeka Barat Blok M, Kemayoran

2. Pengukuran yang dilakukan oleh Bapedal. Bapedal dengan program Langit Biru sejak bulan Desember 1991 s.d. Februari 1992

3. Pengukuran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan.

Dilakukan pada beberapa daerah yang diperkirakan menimbulkan tingkatan perjalanan yang tinggi dan potensial. Zat polusi udara yang dihasilkan mengandung SO2, H2S, NOx, CO dan partikel lainnya yang dianggap sebagai suatu parameter polusi udara

4. Pengukuran yang dilakukan oleh JTCA (Japan Transport Cooperation Agency.

Proyek bantuan teknis yang bersifat lunak yang diberikan oleh Pemerintah Jepang untuk memantau polusi udara di DKI Jakarta dengan menggunakan suatu model yang disebut Method of Traffic Environtment

5. Dari beberapa hasil seminar yang telah diikuti, diidentifikasi terhadap permasalahan yang ada dan dikembangkan terhadap kemungkinan yang terjadi dikemudian hari guna memberikan pemecahan terhadap pengurangan polusi udara dari emisi gas buang seperti:

- Penggunaan bahan bakar gas CNG

- Pemeriksaan kendaraan bermotor

- Penggunaan tambahan pada mesin berupa Catalytic Converter

- Penggunaan teknologi mobil 16 katup

6. Guna merealisasikan permasalahan dan pemecahan yang lebih komprehensif antara lain sebagai berikut:

- Perencanaan transportasi

- Penggunaan bahan bakar gas dan pengawasannya

- Kebijaksanaan terhadap kepadatan volume lalu lintas

- Kebijaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas

- Perencanaan angkutan massal

Dampak pencemaran udara pada kesehatan masyarakat secara umum:

a. Peningkatan Morbiditas

Beberapa bahan pencemaran dapat melemahkan sistem daya tahan tubuh, sehingga memudahkan timbulnya berbagai macam penyakit, khususnya penyakit infeksi

b. Penyakit tersembunyi

Tidak jelas, tidak spesifik antara sakit dan tidak sakit sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangan serta menyebabkan tubuh imun. Pencemaran debu dikaitkan dengan peningkatan mortalitas

c. Mengganggu fungsi fisiologi organ tubuh seperti, paru-paru dan syaraf

Penanganan Dampak Pencemaran Udara:

Sumber Tetap (Fixed Sources)

Terdapat 2 (dua) jenis pendekatan, yaitu:

1. Kontrol melalui sifat pengenceran di udara (Dispersion)

Dengan menggunakan Cerobong (Smoke Stack), dengan ketinggiannya diharapkan adanya pengenceran udara atau pengaruh turbulensi udara dapat mengencerkan bahan pencemar sehingga bila turun ke lapisan �G-sound level� sudah tidak berbahaya lagi.� Tinggi cerobong yang efektif adalah 2,5 kali dari bangunan tertinggi yang ada di sekitarnya. Tinggi yang efektif juga akan tergantung dari arah dan kecepatan angin, faktor pengenceran dan temperatur.

2. Kontrol pada sumbu dengan mengurangi bahan pencemaran yang dikeluarkan

Pengurangan polutan ke udara dengan proses penghancuran (destroying), perubahan (altering) dan penangkapan

Upaya-upaya alternatif antara lain:

- Relokasi sumber pencemaran

- Pemberhentian sementara sumber pencemaran

- Penggantian bahan bakar akhir sumber energi

- Perubahan proses

- Pelaksanaan operasi/proses sesuai dengan SOP (Standard Operation Procedure)

- Penggunaan teknologi penanggulangan pencemaran udara

- Pemasangan alat pengendali pencemaran

- Netralisasi pencemaran

- Daur ulang limbah

- Pencegahan Limbah, penutupan bocoran, pencegahan tumpukan limbah

B. Instansi Terkait

1. Bapedalda

2. Dinas LLAJ

3 Dinas Kebersihan

4. Dinas Perindustrian

C. Kata Kunci

- Udara

- Kendaraan Bermotor

- Angin

- Industri

D. Sumber

1. Himpunan Karangan Ilmiah di Bidang Perkotaan dan Lingkungan

2. Vol.V/1997/1998

3. Himpunan Karangan Ilmiah di Bidang Perkotaan dan Lingkungan Vol. I/1997/1998

Http://perpumda.jakarta.go.id/simbokta/pemcemaran udara. htm.


Bahayanya Pencemaran Udara

Selama kita hidup tentu membutuhkan udara untuk bernapas. Di dalam udara terkandung gas yang terdiri dari 78% nitrogen, 20% oksigen, 0,93% argon, 0,03% karbon dioksida, dan sisanya terdiri dari neon, helium, metan dan hidrogen. Gas oksigen merupakan komponen esensial bagi kehidupan makhluk hidup, termasuk manusia. Komposisi seperti itu merupakan udara normal dan dapat mendukung kehidupan manusia. Namun, akibat aktivitas manusia yang tidak ramah lingkungan, udara sering kali menurun kualitasnya. Perubahan ini dapat berupa sifat-sifat fisis maupun kimiawi. Perubahan kimiawi dapat berupa pengurangan maupun penambahan salah satu komponen kimia yang terkandung dalam udara. Kondisi seperti itu lazim disebut dengan pencemaran (polusi) udara.

Menurut Isna Marifat M.Sc., Ketua Penyelenggara Segar Jakartaku, 70% pencemaran udara Jakarta disebabkan oleh kendaraan bermotor. Permasalahan polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan terutama dikota-kota besar. Dan hal ini terjadi, salah satunya disebabkan tingginya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di kota-kota besar di Indonesia. Menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktorat Lalu Lintas - Januari 2000, pertumbuhan tersebut berkisar 8-12% per tahun.

Secara umum definisi udara tercemar adalah perbedaan komposisi udara aktual dengan kondisi udara normal dimana komposisi udara aktual tidak mendukung kehidupan manusia. Bahan atau zat pencemaran udara sendiri dapat berbentuk gas dan partikel. Dalam bentuk gas dapat dibedakan menjadi:

* Golongan belerang (sulfur dioksida, hidrogen sulfida, sulfat aerosol)

* Golongan nitrogen (nitrogen oksida, nitrogen monoksida, amoniak, dan nitrogen dioksida)

* Golongan karbon (karbon dioksida, karbon monoksida, hidrokarbon)

* Golongan gas yang berbahaya (benzene, vinyl klorida, air raksa uap)

Sedangkan jenis pencemaran udara berbentuk partikel dibedakan menjadi tiga, yaitu:

* Mineral (anorganik) dapat berupa racun seperti air raksa dan timah

* Bahan organik yang terdiri dari ikatan hidrokarbon, klorinasi alkan, benzene

* Makhluk hidup terdiri dari bakteri, virus, telur cacing.

Sementara itu, jenis pencemaran udara menurut tempat dan sumbernya dibedakan menjadi dua, yaitu:

* Pencemaran udara bebas meliputi secara alamiah (letusan gunung berapi, pembusukan, dan lain-lain) dan bersumber kegiatan manusia, misalnya berasal dari kegiatan industri, rumah tangga, asap kendaraan bermotor.

* Pencemaran udara ruangan meliputi dari asap rokok, bau tidak sedap di ruangan.

Jenis parameter pencemar udara didasarkan pada baku mutu udara ambien menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999, meliputi:

* Sulfur dioksida (SO2)

* Karbon monoksida (CO)

* Nitrogen dioksida (NO2)

* Ozon (O3)

* Hidro karbon (HC)

* PM 10, Partikel debu ( PM 2,5 )

* TSP (debu)

* Pb (Timah Hitam)

Pengaruh masing-masing zat pencemar udara tersebut terhadap makhluk hidup dijelaskan sbb:

Sulfur Oksida (SOx)

Pencemaran oleh sulfur oksida terutama disebabkan oleh dua komponen sulfur bentuk gas yang tidak berwarna, yaitu sulfur dioksida (SO2) dan Sulfur trioksida (SO3), yang keduanya disebut sulfur oksida (SOx). Pengaruh utama polutan SOx terhadap manusia adalah iritasi sistem pernafasan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa iritasi tenggorokan terjadi pada kadar SO2 sebesar 5 ppm atau lebih, bahkan pada beberapa individu yang sensitif iritasi terjadi pada kadar 1-2 ppm. SO2 dianggap pencemar yang berbahaya bagi kesehatan terutama terhadap orang tua dan penderita yang mengalami penyakit khronis pada sistem pernafasan kadiovaskular.

Karbon Monoksida (CO)

Karbon monoksida merupakan senyawa yang tidak berbau, tidak berasa dan pada suhu udara normal berbentuk gas yang tidak berwarna. Tidak seperti senyawa lain, CO mempunyai potensi bersifat racun yang berbahaya karena mampu membentuk ikatan yang kuat dengan pigmen darah yaitu haemoglobin.

Nitrogen Dioksida (NO2)

NO2 bersifat racun terutama terhadap paru. Kadar NO2 yang lebih tinggi dari 100 ppm dapat mematikan sebagian besar binatang percobaan dan 90% dari kematian tersebut disebabkan oleh gejala pembengkakan paru (edema pulmonari). Kadar NO2 sebesar 800 ppm akan mengakibatkan 100% kematian pada binatang-binatang yang diuji dalam waktu 29 menit atau kurang. Percobaan dengan pemakaian NO2 dengan kadar 5 ppm selama 10 menit terhadap manusia mengakibatkan kesulitan dalam bernafas.

Ozon (O3)

Ozon merupakan salah satu zat pengoksidasi yang sangat kuat setelah fluor, oksigen dan oksigen fluorida (OF2). Meskipun di alam terdapat dalam jumlah kecil tetapi lapisan ozon sangat berguna untuk melindungi bumi dari radiasi ultraviolet (UV-B). Ozon terbentuk di udara pada ketinggian 30km dimana radiasi UV matahari dengan panjang gelombang 242 nm secara perlahan memecah molekul oksigen (O2) menjadi atom oksigen, tergantung dari jumlah molekul O2 atom-atom oksigen secara cepat membentuk ozon. Ozon menyerap radiasi sinar matahari dengan kuat di daerah panjang gelombang 240-320 nm.

Hidrokarbon (HC)

Hidrokarbon di udara akan bereaksi dengan bahan-bahan lain dan akan membentuk ikatan baru yang disebut plycyclic aromatic hidrocarbon (PAH) yang banyak dijumpai di daerah industri dan padat lalu lintas. Bila PAH ini masuk dalam paru-paru akan menimbulkan luka dan merangsang terbentuknya sel-sel kanker.

Khlorin (Cl2)

Gas Khlorin ( Cl2) adalah gas berwarna hijau dengan bau sangat menyengat. Berat jenis gas khlorin 2,47 kali berat udara dan 20 kali berat gas hidrogen khlorida yang toksik. Gas khlorin sangat terkenal sebagai gas beracun yang digunakan pada perang dunia ke-1.Selain bau yang menyengat gas khlorin dapat menyebabkan iritasi pada mata saluran pernafasan. Apabila gas khlorin masuk dalam jaringan paru-paru dan bereaksi dengan ion hidrogen akan dapat membentuk asam khlorida yang bersifat sangat korosif dan menyebabkan iritasi dan peradangan. Gas khlorin juga dapat mengalami proses oksidasi dan membebaskan oksigen seperti pada proses yang terjadi di bawah ini.

Partikulat Debu (TSP)

Pada umumnya ukuran partikulat debu sekitar 5 mikron merupakan partikulat udara yang dapat langsung masuk ke dalam paru-paru dan mengendap di alveoli. Keadaan ini bukan berarti bahwa ukuran partikulat yang lebih besar dari 5 mikron tidak berbahaya, karena partikulat yang lebih besar dapat mengganggu saluran pernafasan bagian atas dan menyebabkan iritasi.

Timah Hitam (Pb)

Gangguan kesehatan adalah akibat bereaksinya Pb dengan gugusan sulfhidril dari protein yang menyebabkan pengendapan protein dan menghambat pembuatan haemoglobin, Gejala keracunan akut didapati bila tertelan dalam jumlah besar yang dapat menimbulkan sakit perut muntah atau diare akut. Gejala keracunan kronis bisa menyebabkan hilang nafsu makan, konstipasi lelah sakit kepala, anemia, kelumpuhan anggota badan, kejang dan gangguan penglihatan.

Solusi

* Pengujian emisi gas buang secara berkala dari setiap kendaraan yang ada di ibukota. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi harus masuk bengkel untuk diperbaiki sehingga memenuhi standar emisi yang berlaku.Hal ini sudah berjalan di Jakarta dengan keluarnya Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 95 Tahun 2000 Tentang Pemeriksaan Emisi Dan Perawatan Mobil Penumpang Pribadi di Propinsi DKI Jakarta.

* Pemberi insentif bagi kendaraan bermotor yang memakai bahan bakar gas:

1. Keringanan pajak kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas berupa PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaran Bermotor). Ref. PERPU. No.21 tahun 1997

2. Pemberian keringanan pajak untuk bea-impor conversion kit, sehingga harga jualnya dapat ditekan dan terjangkau oleh masyarakat

3. Peraturan pemerintah yang mewajibkan kepada Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) untuk memasang Catalytic Converter pada setiap kendaraan baru yang sudah diproduksi

* Pembuatan Bahan Bakar Nabati (BBN). Kebijakan pemerintah untuk percepatan pembuatan BBN antara lain:

1. Peraturan Pemerintah (PP) No.5 tahun 2006 tentang kebijakan energi nasional.

2. Instruksi Presiden (Inpres) No.1 tahun 2006 tentang penyediaan dan pemanfaatan BBN.

3. Keputusan Presiden (Keppres) No.10 tahun 2006 tentang Tim Nasional pengembangan BBN untuk percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran.

Solusi BBN untuk transportasi adalah sebagai pengganti/subtitusi solar atau bensin. Untuk solar digunakan bio-diesel, sedangkan untuk bensin digunakan bio-ethanol. Bio-diesel merupakan bentuk ester dari minyak nabati (sawit, minyak kelapa, jarak pagar,dll). Sedangkan bio-ethanol merupakan anhydrous alkohol berasal dari fermentasi tetes/nira tebu, singkong, jagung atau sagu.

Blending 10% (B10) adalah bahan bakar dengan komposisi 10% minyak nabati dan 90% minyak solar. B10 jauh lebih ramah lingkungan dan memiliki nilai cetane lebih tinggi. Angka cetane B10 sekitar 64 sehingga membuat tarikan/kinerja mesin kendaraan jauh lebih tinggi dibandingkan solar biasa. Sementara nilai opasitas (kadar asap) turun antara 10-20 persen. Penurunan juga terjadi pada kandungan sulfur pada biodiesel hasil pencampuran tersebut. (Sumber: SUARA PEMBARUAN DAILY, 28/9/04)

Referensi

* Pengembangan BBN sebagai Upaya Percepatan Pengurangan Pengangguran dan Kemiskinan presentasi TIM BUMN-ESDM-RISTEK BPPT-DEPTANDEPHUT.

* Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah. Pengertian Pencemaran Udara, Jakarta, 21 - 09 - 2006.

* Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah. Zat - zat Pencemar Udara, Jakarta, 21 - 09 - 2006.

* Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah. Pengendalian Pencemaran Udara, Jakarta, 21 - 09 - 2006.

* Sudrajad, Agung., Pencemaran Udara, Suatu Pendahuluan, Jakarta, 12 - 09 - 2006.

* Komisi Pemberantas Bensin Bertimbal, http://www.kpbb.org/download.html, Jakarta,12-09-2006.

Http://kamase,org/2008/01/bahayanya_pencemaran_udara/


Teknologi Plasma pada Mobil Atasi Pencemaran Udara

Jakarta, Kompas - Upaya mengurangi emisi gas-gas beracun dari kendaraan bermotor ditempuh bukan hanya melalui penggunaan bahan bakar ramah lingkungan, melainkan juga dengan mengembangkan teknologi proses pembakaran yang bersih.

Peneliti dari Jurusan Fisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Diponegoro (Undip), Dr Muhammad Nur, melalui penelitiannya sejak tujuh tahun lalu, berhasil mengembangkan dan menerapkan teknologi plasma pada kendaraan bermotor. Penemuan ini telah terdaftar di Direktorat Hak atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Saat ini, hasil penemuannya-berupa reduksi emisi gas buang dengan teknologi plasma dingin-telah menarik minat sebuah produsen knalpot untuk bekerja sama dalam pengembangan lebih lanjut pada skala pabrik atau diproduksi secara massal.

Hal ini diungkapkan Dr Lisminto dari Masyarakat Penemu Indonesia dalam workshop Manajemen Komersialisasi Hasil- hasil Riset dan Teknologi di Jakarta, Selasa (15/2).

Ditambahkan oleh Muhammad Nur, selama setahun ini melalui Program Katalis Teknologi dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi, teknologi plasma yang dipasang pada kendaraan minibus akan diuji lapangan atau dioperasikan di jalan-jalan di Serpong, Banten; dan Semarang, Jawa Tengah.

Pengujian lapangan selama setahun itu dimaksudkan untuk menetapkan standar produk tabung atau reaktor plasma tersebut. Penetapan standar akan dilakukan Departemen Perindustrian.

"Saat ini desain reaktor plasma dibuat untuk kendaraan minibus. Untuk selanjutnya, rancang bangun komponen tersebut akan dibuat untuk berbagai jenis kendaraan bermotor, mulai dari sepeda motor hingga bus," kata Muhammad Nur, yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Pusat Pengembangan Teknologi Lembaga Pengabdian Masyarakat Undip.

Sejauh ini hasil pengujian di laboratorium menunjukkan, gas buang sisa pembakaran bahan bakar minyak pada mesin dapat direduksi hingga 85 persen. Gas yang terdiri atas oksida-oksida nitrogen (NOx), karbon (Cox), dan sulfur (Sox), hidrokarbon (HC)-dikenal sebagai gas-gas yang memberikan efek rumah kaca di atmosfer hingga meningkatkan suhu di bumi-lewat tabung plasma terionisasi menjadi radikal bebas. Gas-gas itu kemudian saling berikatan hingga keluar dari knalpot berupa debu aerosol, yang terdiri atas amonium karbonat dan amonium sulfat.

"Senyawa ini tidak beracun, bahkan dapat bermanfaat sebagai pupuk," kata Muhammad Nur selaku Kepala Laboratorium Aplikasi Radiasi dan Rekayasa Bahan Undip.

Selama ini, uji coba memang masih terbatas pada kendaraan bermotor dalam kondisi statis. Hasilnya, kinerja reaktor plasma stabil dengan arus listrik yang dibangkitkan dari pengapian pada kendaraan sendiri. Pada reaktor generasi terdahulu yang dikembangkannya, listrik dari sumber listrik PLN.

Sistem yang dipasang di antara knalpot dan mesin ini akan ditingkatkan optimasi ukuran dan kemampuannya mereduksi gas-gas rumah kaca. Saat ini, dengan menambahkan katalis korverter antara reaktor plasma dan knalpot, reduksi gas tersebut dapat mencapai 100 persen sehingga emisinya jauh lebih bersih.

Menurut dia, teknologi plasma untuk kendaraan bermotor belum dilakukan para peneliti di negara lain. "Jepang saja baru memulai riset untuk tujuan industri," urai Muhammad Nur, yang meraih doktor bidang fisika plasma dari Universite Joseph Fourier, Perancis. (YUN)

http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0502/14/tekno